Permohonan Peninjauan Kembali, Jessica Wongso Berharap Nama Baiknya Terjaga
Jessica Kumala Wongso --
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan tersebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Penasihat hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, menyatakan bahwa permohonan ini didasarkan pada dugaan bahwa rekaman CCTV telah direkayasa. Ia mengklaim bahwa prosedur penyitaan rekaman tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Keputusan dari pengadilan, baik di tingkat pertama maupun pada peninjauan kembali, harus dibatalkan karena didasarkan pada rekaman CCTV yang dianggap sebagai alat bukti tidak sah," ujar Andra saat membacakan memori PK.
Andra menjelaskan bahwa sejak awal, tim hukum Jessica telah mengajukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di pengadilan telah dipotong.
BACA JUGA:Menteri PU Dody Hanggodo, Fokus pada Swasembada Pangan Sambil Bangun IKN
BACA JUGA:Main Game dan Dapatkan Uang, Temukan Keuntungan dari Animal Win APK
Namun, pada saat itu, mereka tidak memiliki bukti konkret mengenai pemotongan tersebut, sehingga hakim tidak mengindahkannya.
Kini, tim penasihat hukum telah menemukan potongan rekaman baru yang dapat membuktikan bahwa rekaman CCTV yang ada tidak utuh.
Potongan tersebut ditemukan oleh seorang saksi bernama Helmi Bostam, yang telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa bukti baru tersebut ada dalam sebuah flash disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi, berisi rekaman wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang ditayangkan pada 7 Oktober 2023.
"Darmawan Salihin mengakui dalam wawancara tersebut bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini ia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," tambah penasihat hukum.
BACA JUGA:Tak Lagi Bergantung, Meta Siapkan 'Senjata' Rahasia untuk Saingi Google dan Microsoft!
BACA JUGA:Dua Varietas Padi Organik Muara Enim Terdaftar Resmi di Kementerian Pertanian
Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa permohonan PK ini diajukan karena adanya novum berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier dan kekeliruan dalam putusan hakim.