Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman
Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman--Freepik
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Berbagai Inisiatif dan Layanan Digital
BACA JUGA:Ingin Mengganti PIN Dan Nomor HP pada BRIMo, Berikut Langkah-Langkah Yang Bisa Dilakukan
4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
Menyerahkan dokumen-dokumen yaitu :
1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)
BACA JUGA:Daftar Lengkap Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking
BACA JUGA:Mantap ! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)