Motor Petani Sawit di Prabumulih Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Editor: Ros Suhendra
|
Kamis , 24 Oct 2024 - 20:36
Motor Petani Sawit di Prabumulih Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan --prabupos
Hardik kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp900 ribu. (*)