Peninjauan Ulang Kebijakan Kurikulum Merdeka dan Ujian Nasional
--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan. Terlebih, kementerian tersebut kini terbagi menjadi tiga kementerian baru. Beberapa kebijakan penting seperti penerapan Kurikulum Merdeka dan penghapusan Ujian Nasional (UN) akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menekankan bahwa setiap kebijakan akan dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, semua kebijakan yang telah ada akan dievaluasi ulang.
“Kita akan mengkaji semuanya dengan hati-hati, karena setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif. Kita tidak akan terburu-buru dalam membuat keputusan,” jelas Abdul Mu'ti kepada media usai serah terima jabatan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Keberlanjutan Kurikulum Merdeka
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan yang baik akan dilanjutkan, sementara kebijakan yang masih perlu perbaikan akan disesuaikan. Mengenai Kurikulum Merdeka, yang masih relatif baru, ia menjelaskan bahwa meskipun penerapannya sudah dinyatakan penuh, beberapa sekolah masih mengalami kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa proses evaluasi akan dilakukan dengan bijaksana.
"Kurikulum ini masih baru, meskipun sudah diterapkan, banyak sekolah yang belum sepenuhnya dapat melaksanakan. Jadi kita akan menilai dengan cermat tanpa terburu-buru," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan keinginannya agar kebijakan yang dibuat selaras dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, dalam satu bulan ke depan, dia berencana mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, pakar, hingga masyarakat.
"Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Kembalinya Ujian Nasional?
Mengenai kemungkinan Ujian Nasional kembali diberlakukan, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa belum ada keputusan yang dibuat.
“Saat ini, belum ada keputusan terkait hal itu. Kami akan mendengarkan masukan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek kini dibagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Kebudayaan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini dipimpin oleh Abdul Mu'ti dengan Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat. (*)