JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pembaruan pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa sejak awal penyusunan DPT, pihaknya telah melakukan pemetaan untuk beberapa lokasi yang membutuhkan TPS khusus.
"Kami sudah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang akan dijadikan TPS khusus pada saat penyusunan daftar pemilih," ujar Mellaz.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah dalam penetapan DPT, karena kerjasama KPU dengan pihak lembaga pemasyarakatan berjalan dengan baik.
BACA JUGA:KPU Cek Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024
BACA JUGA:Akademisi Peringatkan KPU: Validitas Data Sirekap Kunci Keberhasilan Pilkada 2024
Mellaz juga mengakui adanya perbedaan DPT antara pemilu dan pilkada. Hal ini disebabkan oleh situasi di mana seorang narapidana mungkin masih berada di lapas saat pemilu, tetapi sudah bebas sebelum pilkada.
"Oleh karena itu, yang kami lakukan adalah memperbarui data. Adapun mengenai keberadaan TPS khusus, itu memang merupakan kebijakan tersendiri," katanya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
BACA JUGA:KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye
BACA JUGA:DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru dengan Putusan MK
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.