Hakim di Indonesia Cuti Mulai Hari Ini, Tuntut Perubahan Gaji Setelah 12 Tahun Stagnan

Senin 07 Oct 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai hari ini, Senin 7 Oktober 2024, ribuan hakim di seluruh Indonesia akan menjalani cuti bersama hingga 11 Oktober 2024. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap rendahnya gaji hakim yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.

Hingga Jumat, 4 Oktober, sekitar 1.748 hakim telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam aksi cuti ini. 

Saat ini, total hakim di Indonesia mencapai sekitar 7.700 orang, dan jumlah yang berpartisipasi dalam gerakan ini diperkirakan akan terus bertambah dari awalnya 1.300 hakim.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPR Dorong Komisi Yudisial Segera Sidang Etik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Hakim Indonesia Bakal Mogok

Menanggapi aksi cuti bersama ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan bahwa cuti adalah hak pegawai negeri yang dapat diambil sesuai jatah yang belum digunakan.

 Persetujuan cuti juga bergantung pada atasan masing-masing, dengan catatan bahwa tugas dan fungsi pengadilan tidak terganggu selama masa cuti tersebut.

Sekitar 148 hakim dari berbagai daerah juga akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan MA, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Yudisial (KY). Salah satu tuntutan utama dalam audiensi ini adalah peningkatan gaji pokok hakim, yang saat ini dinilai tidak mencukupi.

Saat ini, hakim golongan III A menerima gaji sekitar Rp 2,05 juta, sementara hakim golongan IV E dengan pengalaman 32 tahun mendapatkan sekitar Rp 4,9 juta. Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang bervariasi antara Rp 8,5 hingga 14 juta, tergantung kelas pengadilan.

BACA JUGA:Al, El, dan Dul Kompak! Hadiri Pelantikan Ahmad Dhani - Mulan di Gedung DPR RI

BACA JUGA:Pasangan Artis Masuk Parlemen: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Resmi Jadi Anggota DPR

Terkait kemungkinan kenaikan gaji sebelum cuti massal, Suharto menyampaikan bahwa MA telah menerima informasi bahwa ada rencana kenaikan gaji. 

Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan hakim sedang berlangsung, dengan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan sudah ada.

Ketua Umum IKAHI, Yasardin, menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan telah dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kenaikan gaji pokok diperkirakan berkisar antara 8-15 persen, sedangkan tunjangan bisa meningkat antara 45-70 persen.

Kategori :