PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satu orang pelaku pencurian jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Tim Gurita Polres Prabumulih, dan Timsus Pertamina.
Pelaku tersebut adalah Febriansyah (32), yang diketahui merupakan residivis dan terlibat dalam pencurian di area sumur PBM-40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Penangkapannya berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari sekuriti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, Deni Wilyadi, yang menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sumur PBM-40. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Tim Khusus Pertamina dan Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri SH, untuk bergerak cepat dalam pengejaran. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menangkap Febriansyah di area yang diduga digunakan sebagai lokasi persiapan pencurian.
BACA JUGA:Polisi Prabumulih Serbu Markas TNI, Beri Kejutan HUT ke - 79
BACA JUGA:Laptop Murah Guys! Kenali Acer Aspire Lite 14 AL14-31P C0G4
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam pencurian, seperti tabung angin, tabung gas 3 kg, cangkul, linggis, belencong, kotrek, serta dua sepeda motor yang diduga dipakai untuk pelarian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengonfirmasi penangkapan ini. "Kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial FB. Dua pelaku lainnya, berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
AKP Barisi menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron. "Kami sudah memiliki identitas mereka dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan penangkapan," jelasnya.
Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)