SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bank Sumsel Babel kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan yang dapat diandalkan dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016.
Sertifikasi ini adalah standar internasional yang menegaskan dedikasi bank dalam menerapkan praktik bisnis yang bebas dari praktik penyuapan.
Penghargaan ini diberikan oleh PT TUV NORD Indonesia, sebuah lembaga sertifikasi yang memiliki reputasi baik dalam mengevaluasi dan menilai sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan oleh Bank Sumsel Babel.
Ini menjadi bukti nyata dari komitmen bank untuk menjaga etika dan integritas dalam setiap aspek operasionalnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim: Penerimaan PPPK 2024 Berbasis Prioritas
BACA JUGA:Pengusaha Pempek di Palembang Terjerat Hukum Karena Nunggak Cicilan Mobil
Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, bersama Komisaris Utama, Eddy Junaidi AR, menyatakan, "Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional demi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya." Pernyataan ini juga disampaikan oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan, M Taufan Yulistian.
Sertifikasi ISO 37001:2016 menjadi simbol komitmen Bank Sumsel Babel dalam menerapkan praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab.
PT TUV NORD Indonesia melakukan penilaian menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, yang menunjukkan bahwa bank ini telah mengintegrasikan manajemen anti penyuapan ke dalam budaya perusahaannya. Ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyuapan di sektor perbankan.
BACA JUGA:Catat! Jalan Depan Makodam Palembang Ditutup Selama 3 Hari, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
BACA JUGA:Air Bersih Terhenti: Dampak Kerusakan Pompa di Instalasi Tanjung Baru
Melalui sertifikasi ini, Bank Sumsel Babel berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan di Indonesia.
Bank ini juga berkomitmen untuk terus memperbarui dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan perkembangan regulasi dan praktik terbaik internasional.(*)