PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nah, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, bisa cek melalui DPT online. "Bagi warga yang belum terdaftar, harap melapor kepada pihak KPU Kota Prabumulih, PPK dan PPS," kata Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata SSt.
Marta Dinata menjelaskan, bahwa warga yang melapor dan belum terdaftar akan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan. "Yang melapor akan segera kita proses," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan agar masyarakat Kota Prabumulih yang berhak memilih dapat memastikan nama mereka terdaftar di DPT untuk menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Empat Periode jadi DPRD, Dipe Anom Anggota DPRD Terlama di Prabumulih
"Gunakanlah hak suara pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang," pesannya.
Seperti diketahui, setelah melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan DPT pada pemilihan gubernur dan pemilihan kepala daerah 2024.
KPU Kota Prabumulih menetapkan jumlah DPT sebanyak 144.157 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 73.195 pemilih perempuan dan 70.962 pemilih laki-laki, yang tersebar di 37 kelurahan dan 281 tempat pemungutan suara (TPS).(*)