SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Banyak anggota DPRD yang kini menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya kepada bank atau lembaga pembiayaan.
Menanggapi situasi ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika anggota dewan.
Partai yang identik dengan logo banteng hitam ini berpendapat bahwa anggota dewan harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam hal menghindari utang. Oleh karena itu, PDIP telah mengeluarkan instruksi yang melarang kadernya di legislatif untuk menggadaikan SK mereka.
Surat instruksi dari DPP PDI Perjuangan, yang bernomor 6647/IN/DPP/IX/2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, dikeluarkan pada 13 September 2024.
BACA JUGA:Optimisme Kontingen Sumsel, Menuju 8 Besar di Peparnas ke-17
BACA JUGA:DKPP Soroti Potensi Aduan di Pilkada 2024
Yudha Rinaldi, Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, mengonfirmasi hal ini, mengatakan bahwa perintah tersebut wajib diikuti oleh semua anggota fraksi PDIP.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas partai dan memastikan bahwa para wakil rakyat dapat bekerja optimal tanpa beban utang yang dapat mengganggu kinerja mereka. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi yang tegas.
“Apabila ada yang melanggar setelah perintah dikeluarkan, sanksi bisa berupa pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Yudha. Kebijakan ini resmi berlaku mulai tahun 2024.
Meskipun larangan ini baru ditetapkan, peringatan sebelumnya telah disampaikan dalam berbagai Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, juga telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik gadai SK ini.
BACA JUGA:Warga Palembang Tertipu: Janji Masuk Sekolah Kedinasan Berujung Kerugian Rp470 Juta
BACA JUGA:Lima Tahun Berkarya, Aspenku Sumsel Siap Mendunia dengan Kuliner Khasnya
Yudha menambahkan bahwa larangan ini dikeluarkan untuk mencegah pandangan negatif masyarakat terhadap anggota legislatif dari PDIP. "Jika anggota dewan terjebak dalam utang, gaji mereka akan habis untuk membayar cicilan, yang dapat mengganggu kinerja mereka," jelasnya.
Utang dan penggadaian SK dianggap tidak etis karena anggota dewan digaji oleh rakyat untuk menjalankan tugas, bukan untuk menyelesaikan masalah keuangan pribadi. PDIP khawatir bahwa utang tersebut dapat merusak citra wakil rakyat di mata masyarakat.
Jika ada anggota yang sudah terlanjur menggadaikan SK, mereka diharuskan untuk segera melunasi pinjaman tersebut. Namun, tidak ada batas waktu yang spesifik untuk pelunasan tersebut; instruksinya adalah "segera." Keterlambatan dalam melunasi pinjaman akan berakibat pada sanksi.