KAYUAGUNG - Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan dialog mengenai stop kekerasan seksual dan pernikahan anak. Dialog ini digelar di Kantor Pekka OKI, Selasa 5 Desember 2023.
Kegiatan berdialog stop kekerasan seksual dan pernikahan anak yang dilaksanakan oleh kaum Pekka Kabupaten OKI ini ke sejumlah instansi dan dinas terkait.
Paralegal Pekka Kabupaten OKI, Ratmi menjelaskan, kegiatan berdialog stop kekerasan seksual dan pernikahan anak sebagai isu yang diangkat ini sebagai peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HAKTPA).
"Pada peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dikampanyekan n selama 16 hari. Yakni mulai 25 November hingga 10 Desember nanti," ungkap Ratmi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 5 Desember 2023.
Disampaikan Ratmi, pihaknya memandang sangat perlu adanya dialog dengan dinas, instansi terkait mengenai stop kekerasan seksual dan pernikahan anak ini.
Apalagi Kabupaten OKI sangat luas yakni terdiri dari 18 Kecamatan. Kaum perempuan dan anak sangat perlu dilindungi. Dimana kegiatan tahun lalu dalam peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu dengan berkampanye ke jalan dan sosialisasi ke masyarakat langsung.
"Pada kegiatan berdialog ini telah mengunjungi unit PPA Polres OKI dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten OKI," ujar Ratmi.
Dikatakan Ratmi, kaum Pekka saat berdoa menyampaikan apa yang terjadi di masyarakat terhadap perempuan dan anak. Yakni di masyarakat masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Termasuk juga masih maraknya pernikahan anak. Maka oleh karena itu, dalam peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, Pekka mengambil isu kekerasan seksual dan pernikahan anak.
"Di sejumlah desa untuk KDRT masih saja terjadi dan pernikahan anak masih terus juga marak," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pernikahan anak di desa-desa saat ini terus marak. Terutama di Kecamatan SP Padang. Alasannya pernikahan anak yang terjadi ini dikarenakan orang tua bersikeras anaknya harus menikah.
Termasuk juga alasan lainnya karena kedua anak yang dilakukan pernikahan karena telah kecelakaan. Sehingga terjadi pernikahan anak.
"Pernikahan anak yang terjadi di desa-desa mulai dari usia 15 tahun, 16 tahun hingga 17 tahun. Padahal pemerintah mengatur usia menikah adalah 19 tahun," terangnya.
Maka oleh karena itu, sambung dia, Pekka juga akan berdialog ke Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten OKI dan termasuk juga ke Dinas Sosial.
"Jadi adanya kegiatan berdialog ini adalah sebagai bentuk dukungan kampanye peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak," tukasnya. .