Pilkada 2024; Disabilitas harus Difasilitasi

Kamis 26 Sep 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

J AKARTA,  KORANPRABUMULIHPOS.COM - Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memastikan pemilih disabilitas mendapatkan akses dan fasilitas yang memadai dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Penyelenggara pemilu harus memastikan pemilih disabilitas dapat memberikan suara secara langsung," ujar Ninis, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada lebih mudah dibandingkan pemilihan legislatif (pileg), yang melibatkan banyak faktor seperti partai politik, daerah pemilihan, serta berbagai surat suara yang lebih kompleks.

Ninis mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas, seperti penggunaan template braille untuk pemilih netra dalam Pileg 2024.

"Namun, pilkada jauh lebih sederhana. Hanya ada dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan wali kota/bupati," jelasnya.

Dia menekankan bahwa KPU seharusnya mampu menyediakan surat suara dengan template braille yang sesuai.

Lebih lanjut, Ninis menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemilih disabilitas untuk memberikan suara secara mandiri.

Pemilu yang inklusif adalah kunci agar semua orang dapat menjalankan haknya, termasuk dalam memberikan suara.

"Ini berarti pemilih harus bisa memilih secara langsung, tanpa bantuan, termasuk pemilih disabilitas," tambahnya.

Dalam Pemilu 2024, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mencatat bahwa terdapat 12.284 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dilengkapi dengan alat bantu untuk disabilitas netra.

Selain itu, ada sekitar 5.836 TPS yang melaporkan pendamping pemilih disabilitas tidak menandatangani formulir yang diperlukan.

Ninis berharap agar hak-hak penyandang disabilitas menjadi fokus utama bagi penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2024. Dia mencatat bahwa sering kali suara disabilitas hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik, tanpa memahami kebutuhan mereka.(*)

Kategori :