Pj Wako Prabumulih: BLK UPTP Milik Provinsi

Rabu 25 Sep 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Wiwin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polda Sumsel pada Oktober 2023. Tim penyidik Subdit III Tipidkor kemudian melakukan pengumpulan data dan bukti yang mendukung peningkatan status kasus ini.

BACA JUGA:Harapan Baru untuk Prabumulih; Ahmad Palo dan Mohd Muaz Resmi Dilantik di DPRD Sumsel

BACA JUGA:1.553 Paslon Berebut Suara di Pilkada 2024

"Statusnya telah dinaikkan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, dan hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar," ungkap Wiwin.(*)

Kategori :