Mesin Genset Warga Prabumulih Dicuri 'Orang Dalam'; Pelaku Anak Tiri Kini Masuk Bui

Minggu 22 Sep 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," ungkap Sijabat.

Teguh Arianto dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. "Kami akan memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai," tutup Sijabat.(*)

Kategori :