BACA JUGA:Menjaga Keharmonisan, Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Safari Jumat Jelang Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata SSt menuturkan laporan LHKPN merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai bagian dari pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 yang memberikan panduan teknis terkait penyampaian LHKPN. Jika LHKPN yang disampaikan tidak lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan kepada calon untuk melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari.
"Kewajiban ini mencakup pemeriksaan kekayaan calon sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta pengumuman harta kekayaan saat awal menjabat, mutasi, dan pensiun," tukas pria berkacamata ini.(*)