“Gangguan jiwa adalah kondisi yang memerlukan penanganan medis dan dukungan dari keluarga serta masyarakat. Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk hasil yang lebih baik,” tutup Capit.
Dari pantauan, selain orang tua MA, pihak kepolisian. Pihak Kecamatan yakni Camat Prabumulih Timur dan Lurah Kelurahan Gunung Ibul Ani Farida SH juga ikut mengantar MA ke rumah singgah.
Diberitakan sebelumnya, MA, seorang remaja berusia 17 tahun asal Prabumulih, terpaksa dirantai oleh ibunya karena sering membuat masalah.
MA, yang dikenal sering terlibat dalam tindak kriminal seperti pencurian, belum menunjukkan perubahan meskipun telah menjalani rehabilitasi di panti sosial.
Perilaku MA semakin mencuat setelah ia tertangkap basah mencuri uang dari kasir di sebuah toko di Kelurahan Prabujaya. Aksi tersebut, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan viral di media sosial.
Menanggapi laporan mengenai kasus anak yang dirantai, Polres Prabumulih melalui Polsek Cambai segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian menemukan MA dirantai dengan rantai sepanjang sekitar 10 meter di kebun belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah.
Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, menginformasikan bahwa MA telah dirantai sejak 9 September 2024 oleh ibunya. Meskipun terikat, MA masih dapat melakukan aktivitas seperti pergi ke kamar mandi dan berjalan dengan kaki kiri yang dirantai. Ibunya tetap menyediakan makanan dan minuman untuknya.
"Hanya kaki kirinya yang dirantai. Makanan dan minuman diantarkan oleh ibunya," kata Kapolsek.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial untuk memberikan perawatan serta dukungan medis kepada MA. Ibunya juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak lagi merantai anaknya.(*)