Setelah Australia, Kini Denmark Mau Larang Anak Pakai Medsos

--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Denmark berencana melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Perdana Menteri Mette Frederiksen menilai, penggunaan media sosial telah “merampas masa kecil” generasi muda di negaranya.

Dalam pidatonya saat membuka sidang parlemen Denmark pada Selasa (7/10/2025), Frederiksen mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, namun memberi opsi bagi orang tua untuk memberikan izin sejak anak berusia 13 tahun.

“Kita memperkenalkan ponsel ke kehidupan anak-anak dengan niat baik, agar mereka bisa menelepon ke rumah atau berkomunikasi dengan teman,” ucap Frederiksen dikutip dari CNN Business.
“Tetapi kenyataannya, kita telah membiarkan monster berkeliaran. Belum pernah sebelumnya begitu banyak anak-anak dan remaja mengalami kecemasan dan depresi,” tambahnya.

Frederiksen menyoroti meningkatnya masalah psikologis pada anak, mulai dari kesulitan membaca dan berfokus, hingga terpapar konten yang tidak pantas di dunia maya. Ia juga menyinggung data yang menyebut 60% anak laki-laki berusia 11–19 tahun tidak bertemu teman di waktu luang mereka selama seminggu penuh—meski ia tidak mengungkap sumber datanya.

“Apakah menurut Anda angka itu akan setinggi itu jika bukan karena ponsel pintar?” ujarnya. “Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita,” tegas Frederiksen.

Ia menyebut rancangan undang-undang baru ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak Denmark, agar mereka bisa tumbuh lebih sehat secara mental dan sosial.

Bukan Langkah Pertama

Rencana larangan media sosial ini muncul setelah parlemen Denmark melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan kegiatan ekstrakurikuler pada akhir September lalu. Aturan itu merupakan rekomendasi dari Komisi Kesejahteraan Anak yang dibentuk oleh Frederiksen sejak 2023.

Denmark bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa.

  • Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada November 2024. Perusahaan teknologi diwajibkan memverifikasi usia pengguna, dan bisa didenda hingga 50 juta dolar Australia jika melanggar.

  • Norwegia juga sedang menyiapkan kebijakan serupa. Perdana Menteri Jonas Gahr Støre bahkan telah membuka konsultasi publik terkait rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun sejak Juni lalu.

Beberapa platform media sosial diketahui menolak kebijakan ini. TikTok, misalnya, mengklaim aplikasinya memiliki potensi edukatif. Sementara perusahaan lain menyatakan sudah memiliki sistem perlindungan anak yang memadai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER