OKU TIMUR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Warga Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari pabrik pakan ikan di daerah mereka. Bau tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima, pabrik ini menyebabkan bau menyengat yang terasa hingga ke desa-desa sekitarnya. M Padi, Kepala Dusun 3 Desa Mojosari, menjelaskan bahwa bau busuk tersebut tidak hanya dirasakan di Desa Sukosari tetapi juga di desanya.
"Pada pagi hari, bau yang ditimbulkan sangat menyengat. Ketika angin berhembus ke arah kami, bau ini sangat mengganggu," ungkapnya pada Sabtu, 14 September 2024.
Padi menyebutkan bahwa masalah bau ini telah berlangsung sejak pabrik mulai beroperasi lebih dari setahun yang lalu. "Awalnya bau ini sangat menyengat. Kami telah mengumpulkan tanda tangan dari warga yang terdampak dan mengajukannya kepada Kepala Desa Mojosari," tambahnya.
BACA JUGA:Komitmen Polres Muara Enim: 24 Walpri Siap Amankan Pilkada dengan Netralitas dan Integritas
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun Penjara: Korupsi Dana Desa
Walaupun Kepala Desa Mojosari telah melaporkan keluhan ini kepada pihak kabupaten, tindakan yang diambil belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. "Kabupaten telah memerintahkan Kepala Desa Sukosari untuk menangani masalah ini, dan pabrik telah memasang pagar. Namun, bau masih terasa, meskipun sedikit berkurang," jelas Padi.
Poniman, salah satu warga sekitar pabrik, juga menyampaikan keluhan serupa. "Setiap hari, bau ikan asin sangat menyengat, terutama saat proses bongkar muatan mobil," katanya. Ia berharap pihak berwenang segera menangani masalah ini.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU Timur segera mengambil tindakan mengingat lokasi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman dan jalan utama. Mereka juga merasa tidak mendapatkan kompensasi atas dampak yang mereka alami.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri Hadiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa izin pabrik melalui DPMPSP. "Kami akan turun ke lapangan setelah memverifikasi izin," ujar Feri.
BACA JUGA:Kenakalan Remaja dan Judi Online jadi Perhatian Polres Muara Enim
BACA JUGA:Main ke Kosan Teman, Motor Mahasiswi Asal Lahat Hilang
Ia menambahkan bahwa DLH hanya dapat memberikan rekomendasi tindakan kepada pihak terkait, sementara penerbitan atau pencabutan izin merupakan kewenangan DPMPTSP. Feri juga menekankan pentingnya investigasi lapangan untuk menentukan penyebab bau tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan tim dari DPMPTSP dan Satpol PP untuk mencari akar permasalahan, apakah disebabkan oleh pelanggaran oleh pemilik pabrik atau adanya kebocoran," tegasnya.