MURATARA, KORANPRABUMULHPOS.COM - Tiga orang, terdiri dari dua dokter dan seorang bendahara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Muratara, kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Ketiga tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit untuk tahun anggaran 2018 yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,04 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Muratara, Dr. Herlina dan Dian Winani segera ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye di Polres Muratara pada Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, dr. Jeri Afrimando, belum hadir karena alasan sakit dan sedang dalam perawatan medis.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 8 Pelaku; Temukan 12 Ribu Lembar Uang Palsu dalam Operasi Penggerebekan di Bekasi
BACA JUGA:Rumah Selamet di Mabes Prabumulih Dilalap Api, Barang Berharga tak Selamat
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, menyatakan, "Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua dokter dan seorang staf kesehatan. Dua orang sudah hadir, sedangkan satu orang lagi ada surat keterangan sakit dan dalam perawatan medis," katanya.
Pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Muratara mengungkap bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus korupsi dana BLUD RSUD Rupit.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.047.320.849,86 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
Polisi telah memeriksa 49 saksi ASN Kabupaten Muratara, 17 pemilik usaha, serta dua saksi ahli.
Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara juga dilakukan, menghasilkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis, Coba Aplikasi Daily Video Sekarang!
BACA JUGA:Polisi Bekuk 8 Pelaku; Temukan 12 Ribu Lembar Uang Palsu dalam Operasi Penggerebekan di Bekasi
AKP Sopian Hadi menjelaskan bahwa meski kasus ini sudah berlangsung lama, kini pihaknya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. "Tersangka Jery juga akan segera kami tahan setelah kesehatannya membaik," tambahnya.
Proses penanganan kasus ini dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2022 mengenai pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.