Penggunaan Dana Bos di Kota Prabumulih Harus Tepat

Kamis 12 Sep 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Eka
Editor : Ros

BACA JUGA:Rizky Ridho Absen Hadapi PSBS Biak

Sementara SMP penggerak angkatan kedua Rp 35 juta dan angkatan ketiga Rp 70 juta. Sedangkan untuk sekolah berprestasi nilainya ditentukan berdasarkan poin yang dimiliki.

Sekolah yang mencapai 2,5 poin akan mendapat Rp 25 juta, sementara untuk sekolah dengan 3,5 poin mendapat Rp 35 juta, dan 6 poin mendapat Rp 60 juta.(05)

Kategori :