PP Nomor 28 Tahun 2024: Langkah Tegas Pemerintah Melindungi ASI Eksklusif dari Pengaruh Iklan Susu Formula

Kamis 12 Sep 2024 - 08:21 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan memperketat regulasi seputar susu formula bayi dan produk pengganti ASI. 

Aturan ini meliputi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, serta promosi iklan.

Dalam Pasal 33, diatur bahwa "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif."

Indah Febrianti, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

BACA JUGA:Peringkat FIFA: Indonesia di Posisi 133, Satu Tingkat di Atas Malaysia

BACA JUGA:Potensi Gempa Bumi Megathrust, BPBD DKI Jakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan

 "Larangan iklan susu formula ini disusun untuk mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA)," jelas Indah belum lama ini, dilansir dari laman resmi kemenkes.

Pasal 33 dalam PP tersebut mencakup beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, seperti:

1. Pemberian sampel susu formula bayi atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, atau ibu hamil dan pasca-melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau promosi lain untuk pembelian susu formula.

BACA JUGA:M Amin Jabat Ketua LPTQ Kota Prabumulih

BACA JUGA:Atasi Kredit Macet, BRI Gandeng Kejari MUBA

4. Penggunaan tenaga medis atau tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula.

5. Pengiklanan susu formula di media massa, baik cetak, elektronik, atau media sosial.

Kategori :