Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.[3]
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mempertahankan kondisi tanpa konflik (zero konflik) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024.
Pilkda Serentak Kita Semua menjaga diri "Kondisi zero konflik perlu dipertahankan, karena jika terjadi konflik dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa menghambat pelaksanaan pilkada," kata Sekda Sumsel SA. Supriono di Palembang, Jumat.
Menurut dia, untuk menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif, pihaknya didukung Kodam II/Sriwijaya dan Polda Sumatera Selatan melakukan berbagai tindakan yang dapat mencegah timbulnya konflik di masyarakat.
"Konflik di masyarakat sekecil apapun perlu diantisipasi bersama, jangan sampai tahapan pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati yang sudah berjalan baik di Sumsel terganggu," ujarnya.
Selain pilkada, pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan (stakeholder) menghadapi agenda jangka panjang menuju 'Indonesia Emas 2045'.
Menghadapi agenda jangka panjang itu, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya krisis energi dan pangan karena terjadi peningkatan kebutuhan seiring bertambahnya jumlah penduduk.
____________Zainul Marzadi ___________
Referensi
https://www.kpu.go.id/berita/baca/12350/jalankan-pilkada-transparan-ajak-partisipasi-semua
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pemilihan_umum_kepala_daerah_di_Indonesia_2024
PERDA Provinsi Sumatera Selatan No 5 Tahun 2007" (PDF). jdih.sumselprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2021-04-22. Diakses tanggal 22 April 2021.
Lompat ke:a b Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2023, Provinsi Sumatera Selatan Dalam Angka 2023 (Katalog-BPS 1102001.16)