JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mendeportasi seorang wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Pemerintah Filipina dengan tuduhan terlibat dalam perdagangan manusia dan pencucian uang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa deportasi AG dilakukan pada hari Kamis pukul 18.00 WIB, bekerjasama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
"Selanjutnya, AG akan menghadapi proses hukum di negara asalnya," jelas Godam dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.
Godam menambahkan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 mengenai perhatian khusus terhadap empat warga Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.
BACA JUGA:Akomodasi Unik: Menginap di Kapal Terapung Selama PON XXI di Aceh
BACA JUGA:Deolipa Yumara Laporkan Bodyguard Atta Halilintar: Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hukum
"Tindakan keimigrasian tersebut melibatkan pemalsuan identitas dokumen perjalanan dan perdagangan manusia. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi telah memberlakukan cekal terhadap AG serta rekan-rekannya yang berinisial SG, WG, dan KO," paparnya.
AG ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa malam (3/9) di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum deportasi, AG telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana.
Sementara itu, rekan AG, SG (40) dan KO (24), telah ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, setelah ditemukan melalui pemeriksaan dan pelacakan pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada Rabu (21/8) dan dideportasi keesokan harinya, Kamis (22/8), dengan pengawalan dari Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
BACA JUGA:Masalah e-Meterai CASN 2024: Refund Dijanjikan dan Sistem Sedang Diperbaiki
BACA JUGA:BKN Keluarkan Kebijakan Baru: Meterai Tempel Diperbolehkan untuk CPNS 2024
"Kami bersama Polri terus mencari WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk menangkap WNA tersebut," tambah Godam.
Ia juga menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional untuk menjaga keamanan kawasan ASEAN, sesuai kesepakatan dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu.