JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menyerahkan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang ditangkap di Tangerang pada Selasa (3/9), kepada Pemerintah Filipina.
Penyerahan ini berlangsung di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, di hadiri oleh Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti dan perwakilan Pemerintah Filipina, termasuk Sekretaris Dalam Negeri Benjamin Abalos Jr. bersama anggota National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.
“Pihak kami telah menyerahkan Alice Guo kepada otoritas Filipina sesuai permintaan Kapolri untuk mendukung penuh Pemerintah Filipina,” ungkap Krishna Murti usai pertemuan.
Krishna menjelaskan bahwa Alice Guo akan dipulangkan melalui proses deportasi dengan meningkatkan kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Filipina. “Ini adalah bentuk kerja sama antar polisi yang umum dilakukan di tingkat internasional,” tambahnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK: Kaesang Tidak Perlu Laporkan Gratifikasi
BACA JUGA:Retno Marsudi Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Geng WNI di Jepang
Setelah penyerahan, Kedutaan Besar Filipina akan mengurus dokumen perjalanan untuk Alice yang kemudian akan diterbangkan ke Manila pada Kamis malam.
Krishna mengungkapkan bahwa penangkapan Alice Guo dilakukan atas permintaan Kepolisian Filipina. “Dalam waktu tiga minggu, kami berhasil menemukan Alice setelah melakukan pencarian dari Batam, Jakarta, Bandung, hingga Tangerang,” jelasnya.
Kerja sama ini menegaskan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina yang telah terjalin selama lebih dari lima dekade.
Sekretaris Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Polri atas bantuan dalam penangkapan Alice. Ia menambahkan bahwa proses deportasi akan mengikuti prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Huawei MediaPad T3 10, Tablet Ringan dengan Kinerja Mengagumkan
BACA JUGA:Ramalan Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Kambing, Shio Ayam, Shio Monyet Hari Ini
Sebelumnya, pada Selasa (3/9), Divhubinter Polri menangkap Alice Guo, yang merupakan buronan Filipina, di Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Divhubinter, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung serta bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Menurut Reuters, Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat kriminal China. Bulan lalu, Anti-Money Laundering Council (AMLC) Filipina bersama dengan lembaga penegak hukum lainnya mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina, menuduh mereka melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso dari kegiatan kriminal.