Nezar juga menjelaskan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berperan sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik.
BACA JUGA:Gelang Militer Romawi dari Abad Pertama Ditemukan oleh Anak 12 Tahun, Ini Kisahnya
BACA JUGA:Tidak Hanya di Indonesia, Megathrust Juga Mengancam Negara-Negara Ini
PSrE berada di bawah pengawasan Kementerian Kominfo melalui berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
"Regulasi ini menjadi acuan bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan terhadap PSrE," ujarnya.
Nezar menambahkan bahwa PSrE Indonesia menyediakan solusi tanda tangan digital yang efisien, mudah digunakan, dan memiliki kekuatan hukum, yang mempermudah proses administrasi serta mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik.(*)