AKP Herli Setiawan menyatakan bahwa Eko akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:MCU di RSMH, Ngesti: Alhamdulillah Tidak ada Kendala
BACA JUGA:KPU Prabumulih Teliti Berkas 3 Bapaslon Peserta Pilkada 2024
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Saat ini, Eko masih ditahan di Mapolres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan Eko dalam kasus pencurian lain atau jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan di lingkungan sekitar.
Kepolisian mengimbau warga untuk memperkuat sistem keamanan rumah dan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban," kata AKP Herli Setiawan.(*)