Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Pasal 135, yang mengharuskan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA:Ferly - Herly Siap Tantang Petahana di Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Sebelum Mendaftar ke KPU Prabumulih, Pasangan Ber - FiKir Gelar Yasinan
“Peraturan ini mewajibkan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika hanya satu pasangan calon yang terdaftar, guna memberikan kesempatan kepada calon lain yang mungkin belum mendaftar,” jelas Eskan.
Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024. Jika hingga akhir periode perpanjangan masih hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka tidak akan ada perpanjangan lebih lanjut.(*)