SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Di Sumatera Selatan, terdapat dua daerah—Ogan Ilir dan Empat Lawang—yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada 2024.
Di Ogan Ilir, pasangan calon Panca Wijaya Akbar-Ardani adalah satu-satunya yang mendaftar, sedangkan di Empat Lawang, duet Joncik Muhammad-Arifa’i menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU di kedua daerah tersebut wajib memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Di Ogan Ilir, masa perpanjangan dimulai dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. Meskipun demikian, perpanjangan ini tampaknya hanya merupakan formalitas.
BACA JUGA:47 Bapaslon Daftar Pilkada Sumsel, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Mawardi Yahya Yakin Jadi Gubernur Terbaik Sumsel: Kami Punya Kualitas Unggul
Mengingat pasangan Panca-Ardani sudah memenuhi syarat dukungan dari berbagai partai politik dengan total suara sah melebihi batas minimal yang diperlukan.
"Pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur, yakni selama tiga hari ke depan," jelas Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah.
Sementara di Empat Lawang, KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Jika hingga batas waktu perpanjangan hanya ada satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pemilihan.
BACA JUGA:Syarif Hidayat - Gusti Rohmani Mendaftar ke KPUD Muratara Setelah Acara Istigosah
BACA JUGA:Pilkada OKI 2 Bakal Calon Mendaftar
KPU Empat Lawang berkomitmen untuk memastikan pemilihan yang adil dan demokratis, memberikan kesempatan yang adil bagi calon yang berminat.
Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada di Empat Lawang diambil setelah periode pendaftaran awal, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Joncik Muhammad dan Arifa’i.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, perlu diperpanjang.