KORANPRABUMULIHPOS.COM – PT Timah Tbk berhasil menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 286,24 miliar selama Januari hingga Juni 2024 atau pada semester I 2024.
Setoran ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup kewajiban-kewajiban yang terkait dengan sektor pertambangan.
Anggi Siahaan, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, menyatakan bahwa kontribusi pajak dan PNBP tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor yang sangat strategis, kami menyadari tanggung jawab besar kami untuk memberikan kontribusi nyata bagi negara.
BACA JUGA:Heboh! 7 Matahari Berjajar di Langit China, Netizen Dibuat Terpukau
Pembayaran pajak dan PNBP ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen kami untuk mendukung pemerintah dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ungkap Anggi dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (26/8/2024).
Anggi juga menjelaskan bahwa kontribusi pajak dan PNBP dari PT Timah tidak hanya berperan dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang digagas pemerintah.
Dana yang diperoleh dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur.
Pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Deklarasi dan Pendaftaran HDCU di KPU Sumsel, Konvoi Meriah Berujung Ketegangan
"Perusahaan kami memastikan bahwa setiap kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambahnya.
Berikut ini adalah kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk selama lima tahun terakhir:
- Tahun 2019: Rp 1,20 triliun
- Tahun 2020: Rp 677,93 miliar
- Tahun 2021: Rp 777,09 miliar
- Tahun 2022: Rp 1,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 888,72 miliar. (*)