DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024

Jumat 23 Aug 2024 - 15:41 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

Dasco menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU Pilkada yang dibatalkan mencakup dua poin yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, yaitu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Ketika undang-undang baru belum ada, putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis dibatalkan. KPU akan mengikuti putusan MK dalam penyusunan PKPU Pilkada 2024 yang akan dibahas dengan Komisi II DPR.

BACA JUGA:Kontroversi Tahanan Demo: YLBHI Sebut Oknum Polisi Minta Uang Tebusan Rp 3 Juta

BACA JUGA:Krisis di DPR: YLBHI Minta Kapolri Hentikan Tindakan Represif dan Bebaskan Tahanan

"Jika revisi UU Pilkada dibatalkan, semua poin juga batal. KPU akan mengatur pelaksanaan berdasarkan putusan MK Nomor 60 dan 70," tambah Dasco.

Akibat keputusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak dapat maju dalam Pilkada Serentak 2024. Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan baru akan menginjak 30 tahun pada bulan Desember mendatang, yang berarti ia tidak memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan untuk mengubah syarat usia dalam UU Pilkada, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus ditentukan saat penetapan, tanpa perlu penambahan makna dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada menyatakan bahwa usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Kategori :