Har kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor dengan Peluncuran Kanal YouTube
BACA JUGA:UMP Jakarta 2024 Naik 3,6%: Ini Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya
Kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari netizen. Konten kreator Jabang Bayi memuji istri pertama karena tindakan tegasnya tanpa perlu berteriak atau membuat keributan.
"Ini adalah contoh wanita cerdas yang langsung mengambil langkah hukum ketika menghadapi perselingkuhan," katanya.
Komentar dari netizen pun beragam, mulai dari pujian untuk istri pertama yang dianggap bijaksana hingga kritik terhadap tindakan Har.
Ada yang menyebutkan betapa pentingnya menjaga kesetiaan dalam pernikahan, dan mengapresiasi langkah tegas tanpa harus ramai-ramai.