H Sandi Fahlepi Ditunjuk PLT, Gantikan Richard Cahyadi yang Ditahan Kejari Muba

Selasa 20 Aug 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Aplikasi yang dimaksud, yang seharusnya memperbaiki sistem administrasi desa, diduga disalahgunakan untuk tujuan korupsi yang merugikan negara.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Kesempatan Emas untuk Warga Sumsel

BACA JUGA:Mengenal Pempek Lenggang: Sajian Khas Palembang yang Lezat, Berikut Resepnya

Pemeriksaan terhadap Richard berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan ia terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 15.30 WIB, menandakan statusnya sebagai tersangka.

 Setelah itu, Richard dibawa dengan mobil tahanan Kejari Muba yang dikawal ketat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari, dari 19 Agustus hingga 18 September 2024.

Saat memasuki mobil tahanan, Richard memberikan pernyataan singkat kepada media, “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tanpa memberikan rincian tambahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Malam Penuh Makna: 45 Paskibraka OKI Terima Penghargaan dari Pj Bupati

BACA JUGA:Mengenal Bolu Cupu: Makanan Khas Kayuagung yang Menembus Batas Zaman yang Mendapat Sertifikat KIK

“Pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, kami menetapkan ‘RC’ yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ‘MZ’ sebagai Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ sebagai Koordinator Admin Operator Siskeudes Kecamatan dan Desa, serta ‘MA’ sebagai tersangka lainnya,” kata Roy.

Menurut Roy, MZ, MA, dan RD saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang terkait dugaan korupsi dalam jaringan komunikasi desa, sementara RC ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu selama 20 hari.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika 137 desa di Kabupaten Muba mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa melalui CV. Mujio Punakawan. Setiap desa menganggarkan Rp 22.500.000,- (sebelum pajak) untuk aplikasi ini, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp 2.780.386.326,-. Namun, biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya sekitar Rp 5.000.000,-.

Sekitar Rp 2,1 miliar dari anggaran tersebut diduga dialirkan kepada pihak PMD dan Muhammad Arief, yang berperan sebagai penghubung antara Dinas PMD dan CV. Mujio Punakawan. Proses pengadaan ini juga diduga melanggar banyak aturan dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga aplikasi yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan tidak digunakan.

BACA JUGA:Peserta Panjat Pinang Sumatera Ekspres Membludak

BACA JUGA:Siswa SD di Betung Diduga Keracunan Setelah Makan Permen Ngipas

Roy menambahkan bahwa perencanaan pengadaan tidak dilakukan dengan survei harga pasar yang memadai dan penyedia aplikasi ditunjuk secara tidak sah. Ini menunjukkan adanya manipulasi dari pihak Dinas PMD untuk memfasilitasi pengadaan aplikasi sesuai dengan skenario yang diinginkan.

Kategori :