Parpol Bebas Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD, Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pilkada

Selasa 20 Aug 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Keputusan ini tertuang dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengizinkan partai politik untuk mencalonkan kandidat tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Dengan demikian, ketentuan ambang batas atau threshold yang mengharuskan dukungan dari kursi DPRD untuk calon gubernur tidak berlaku lagi.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dell XPS 13 9345: Desain Futuristik dengan Performa Terdepan

BACA JUGA:Simak Keunggulan Vivo S12 Pro, Bagiamana dengan Kameranya?

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Pasal tersebut berbunyi:

"Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan ini hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Berikut adalah amar putusan MK yang mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sekurangnya 10% di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Kemenkes Luncurkan SSGI 2024: Langkah Menuju Generasi Sehat Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Ini Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online

b. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sekurangnya 8,5% di provinsi tersebut.

c. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sekurangnya 7,5% di provinsi tersebut.

d. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sekurangnya 6,5% di provinsi tersebut.(*)

Kategori :