Kominfo Kirim Peringatan ke 21 Layanan Pembayaran, Terkait Potensi Transaksi Judi Online

Selasa 20 Aug 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) waspada pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu setelah mengirimkan surat peringatan.

Dalam surat tersebut, Kominfo memperingatkan bahwa mereka bisa saja menjatuhkan sanksi berupa penghentian layanan (take down) jika terbukti layanan mereka digunakan untuk aktivitas judi online.

Namun, surat peringatan ini sebenarnya bertujuan sebagai pengingat agar para PJP memastikan sistem elektronik mereka tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal tersebut.

"Kami meminta agar dalam waktu 7 hari mereka melakukan pemeriksaan internal terhadap sistem elektronik mereka, bukan pada proses bisnis pembayarannya," ujar Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, dalam sebuah acara bertajuk "Komitmen Satgas Berantas Judi Online" yang digelar secara virtual oleh Forum Merdeka 9 (FMB9) pada Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ini Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online

BACA JUGA:OJK Tindak 6.400 Rekening, Pemerintah Serius Berantas Judi Online

Teguh menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan sistem elektronik PJP tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online.

Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mayoritas penyelenggara telah menyelesaikan pemeriksaan internal mereka dan memastikan sistem mereka tidak digunakan untuk transaksi semacam itu.

"Sebagian besar dari mereka melaporkan bahwa sistem elektronik mereka sudah sesuai dengan kriteria untuk mencegah fasilitasi transaksi judi online," tambahnya.

Teguh juga menjelaskan alasan di balik pengiriman surat peringatan tersebut. Menurutnya, PJP yang menerima surat tersebut dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan keuangan.

BACA JUGA:OJK Tindak 6.400 Rekening, Pemerintah Serius Berantas Judi Online

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Terbanyak Sepanjang Sejarah; Kemenag Sediakan 110.553 Formasi, Cek Cara Daftarnya!

"Kami juga telah mengumpulkan 21 penyelenggara jasa pembayaran, termasuk 9 payment gateway, untuk membahas masalah ini," ujarnya.

Langkah yang diambil Kominfo ini didasarkan pada potensi penggunaan payment gateway dan PJP untuk transaksi judi online, yang terungkap dari data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami melihat ada potensi, berdasarkan data dari PPATK, bahwa payment gateway dan PJP ini bisa dimanfaatkan untuk memudahkan transaksi judi online," tutup Teguh. (*)

Kategori :