Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Kemudian, pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi
11 ( Sebelas )prinsip yang meliputi:
Mandiri;
Jujur;
Adil;
Berkepastian hukum;
Tertib;
Terbuka;
Proporsional;
Profesional;
Akuntabel;
Efektif; dan
Efisien.
Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu:
Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
Kategori :