Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Minggu 18 Aug 2024 - 23:03 WIB
Oleh: Zainul Marzadi

Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; 

Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni : 

Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, 

Membentuk perwakilan politik rakyat, 

Sirkulasi elite penguasa, dan

Pendidikan politik.

Oleh karenanya, disimpulkan oleh Arbi Sanit bahwa pemilu bertujuan untuk: Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; Melaksanakan kedaulatan rakyat; Melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Penyelenggaraan pemilu Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Peserta pemilu merupakan partai politik untuk pemilu dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk PILKADA serentak Taggal 24 Nopember 2024 Kepala Daerah ( Guburnur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Secara Serentak , pemilih dalam pemilu merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dari Uraian Diatas Dari Tahapan Awal dan Tahap akhir Pemilu , Hendaknya Baik penyelengara pemilu dan peserta pemilu  dapat mempedomi Azas dan Perinsip Pemilu yang akan diselenggarakan Rabu 24 Nopember 2024 untuk menghasilakan Demokrasi yang berkualiats 

Kategori :