Semua Informasi Terpusat di Kominfo Sebagai Ketua PPID Prabumulih
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Terkait pernyataan Ketua umum Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Kota Prabumulih, Fandri Heri Kusuma, yang menyoroti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Prabumulih.
Menurutnya, bahwa PPID belum berjalan maksimal, dan jalannya tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia menilai, jika memang peran PPID sudah maksimal maka masyarakat akan dengan mudah mendapatkan pelayanan dan mendapatkan informasi dari setiap OPD masing-masing sesuai dengan permintaan.
Namun pada kenyataannya Lakri Kota Prabumulih, belum mendapatkan manfaat dari adanya ppid di Kota Prabumulih. Khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih
BACA JUGA:Ini Manfaat Olahraga menggunakan Trampoline Yang Harus Kamu Ketahui
Meluruskan informasi ini, Pemerintahan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Prabumulih, merupakan Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Prabumulih.
Jadi pelayanan yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Prabumulih, hanya sebagai pemberian pelayanan Informasi biasa.
Sedangkan untuk informasi mendalam terkait opd yang diinginkan oleh masyarakat, maka masyarakat tersebut harus mengajukan surat secara formal, yang ditujukan kepada Dinas kominfo kota Prabumulih, sebagai Ketua PPID Kota Prabumulih.
"Masyarakat yang ingin informasi tentang apa saja di OPD surat itu, ditujukan ke ketua PPID, yaitu Dinas Kominfo. sebagai ketua PPID nanti akan meneruskan surat kepada SKPD yang dituju, dan hasil konfirmasi akan disampaikan kepada yang meminta informasi," kelas Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi.
BACA JUGA:Jalan Sudirman Dikavlingkan Pakai Cat Pilox, Diduga Untuk Lapak Jualan Karnaval; Netizen Murka
Dia menjelaskan, disetiap SKPD Ada SK wali kota Prabumulih terhadap petugas masing-masing PPID. "Kita berharap hal ini bisa dipahami oleh masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, Untuk meminta informasi terkait penerapan PPID di berbagai dinas instansi di Kota Prabumulih, DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Nomor : 048/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, salah satu Instansi Pemerintah yang belum memaksimalkan peran PPID dalam memberikan kebutuhan informasi kepada publik.
Dan baru mendapatkan formulir isiannya pada tanggal 06 Agustus 2024 yang lalu dan Nomor : 049/DPK PBM/LAKRI/VII/2024, tertanggal 01 Agustus 2024. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan formulir isiannya," jelasnya.