JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) menjanjikan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK dikebut dan kelar sebelum tenggat waktu 6 bulan sejak UU ASN 2023 diundangkan.
Namun, hingga saat ini belum jelas mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk, jenis honorer apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time dan siapa yang berhak jadi PPPK penuh waktu.
Saat ini sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, yang dimulai 28 November 2023.
Masihkan para anggota Komisi II DPR memberikan perhatian terhadap nasib jutaan honorer di saat mereka sendiri sedang berjuang untuk kepentingan politik masing-masing?
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 13 November 2023, MenPAN-RB Azwar Anas baru sebatas menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer jadi PPPK.
Saat itu, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. S
Dia mengatakan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas saat itu.
Pada poin tersebut, tidak dijelaskan apakah seluruh honorer dengan beragam jenis pekerjaan akan diangkat jadi PPPK Part Time ketika sudah dinyatakan data valid. Tidak adakah yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Saat itu Anas mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”
Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.
Nah, kalimat Mas Anas tersebut juga belum klop dengan pernyataannya bahwa honorer lolos audit akan menjadi PPPK Part Time.
Lagi-lagi, pertanyaan besarnya ialah jenis honorer apa saja yang akan jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa bakal diangkat jadi PPPK Part Time?
Mas Anas saat raker tersebut juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).