Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan, BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Akibat perbuatannya itu Sendi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan," tukasnya.(*)

Kategori :