KORANPRABUMULIHPOS.COM - Turki memutuskan untuk mengikuti langkah Afrika Selatan (Afsel) dengan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Menurut laporan dari Associted Press (AP) pada Rabu, 7 Agustus 2024, permohonan tersebut diajukan hari ini. Duta Besar Turki untuk Belanda, bersama sejumlah legislator Turki, telah menyerahkan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
"Kami baru saja mengajukan permohonan kami ke Mahkamah Internasional untuk melakukan intervensi dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel," ungkap Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, melalui akun X-nya.
Fidan menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan setelah Israel menunjukkan sikap yang tampak kebal hukum internasional. Menurutnya, Israel telah menyebabkan kematian puluhan ribu warga Palestina di Gaza.
BACA JUGA:Akankah Gencatan Senjata Permanen di Gaza Menjadi Kenyataan?
BACA JUGA:Awal Penemuan Puing Helikopter Jatuh di Perairan Belitung Timur
"Didorong oleh impunitas atas kejahatannya, Israel terus menerus membunuh warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari," tambah Fidan.
Dia juga menekankan pentingnya komunitas internasional untuk mengambil tindakan dan memberikan tekanan yang diperlukan kepada Israel dan pendukungnya untuk menghentikan genosida.
Afrika Selatan merupakan negara pertama yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun lalu, dengan tuduhan bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Sidang pendahuluan untuk kasus genosida ini telah dimulai, namun diperkirakan pengadilan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.
"Tidak ada negara di dunia yang kebal terhadap hukum internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, dalam pernyataannya di X sebelumnya.
"Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja," tambah Keceli.
Langkah Turki ini menambah daftar negara yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional. Negara-negara lain yang telah mengambil sikap serupa termasuk Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya. (*)