Tindakan Cepat BNN dan Bea Cukai Cegah Penyelundupan Ganja Seberat 113,65 Kg

Senin 05 Aug 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Tindakan Cepat BNN dan Bea Cukai Cegah Penyelundupan Ganja Seberat 113,65 Kg

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 214 paket ganja asal Thailand yang berat totalnya mencapai 113,65 kilogram, yang rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta tentang sebuah paket mencurigakan dari Thailand yang diduga berisi narkotika. Informasi ini diteruskan ke BNN pada 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Menurut I Wayan, penyelundupan ini melibatkan tersangka berinisial AS dan MM yang telah ditahan, sementara pengirimnya yang dikenal dengan inisial BN masih dalam pengejaran. "Paket ganja ini ditemukan di dua lokasi berbeda," ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Di lokasi pertama, yaitu Perumahan Jaka Permai, Bekasi, ditemukan 60 bungkus ganja dengan berat 31,88 kilogram yang disimpan dalam lima karung berisi 10 bed covers. Sementara itu, di lokasi kedua, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat 81,77 kilogram yang dikemas dalam 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.

BACA JUGA:93 Persen Kebutuhan Darah Nasional Terpenuhi

BACA JUGA:RAPBN 2025: Jokowi Minta Rencana Anggaran Sesuai Program Presiden Baru

"Jenis ganja yang ditemukan termasuk varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," jelas I Wayan.

Penangkapan di lokasi pertama bermula ketika seorang pria berinisial AS datang ke gudang impor di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket. AS ditangkap oleh petugas BNN pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai kemudian mengawasi pengiriman ke Bekasi dan berhasil menangkap MM, yang merupakan orang yang menyuruh AS dan pemilik PT CAS, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan di lokasi kedua dilakukan setelah interogasi terhadap AS dan MM, yang mengungkap bahwa paket ganja dari lokasi pertama akan dikirim ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL. Tim kemudian menuju ke Cipinang Melayu dan menemukan tumpukan kardus berisi ganja di lokasi ekspedisi.

Para tersangka akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132.(*)

Kategori :