Para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu, sementara korban hanya menerima Rp 300 ribu.
Ketiga pelaku dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 15:30 WIB
Denny Sumargo Tak Diam, Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengancaman
Selasa 12 Nov 2024 - 11:03 WIB
Kekerasan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Minta Proses Hukum Tegas
Selasa 22 Oct 2024 - 21:52 WIB
Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Oknum Mahasiswi di Prabumulih Peras Bestie Sendiri
Selasa 30 Jul 2024 - 11:14 WIB
Remaja di Jambi Dijual oleh Teman Melalui Aplikasi, Sempat Diancam Pisau
Kamis 04 Apr 2024 - 04:01 WIB
Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 08:13 WIB
Doktrin Nuklir Rusia Diperbarui, Putin Tegaskan Ancaman ke AS
Kamis 21 Nov 2024 - 19:18 WIB
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Kamis 21 Nov 2024 - 09:14 WIB
Cara Mudah Isi Ulang Saldo e-Money lewat Aplikasi DANA
Kamis 21 Nov 2024 - 19:11 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Kamis 21 Nov 2024 - 10:45 WIB
Harga Terjangkau, Fitur Lengkap: Huawei MatePad SE 11 Cocok untuk Belajar dan Bermain Anak
Terkini
Kamis 21 Nov 2024 - 22:43 WIB
LPTQ dan Kesra Prabumulih Mulai Sleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits
Kamis 21 Nov 2024 - 22:42 WIB
Sirekap Terus Uji Beban Untuk Efektifkan Tungsura Pilkada Mendatang
Kamis 21 Nov 2024 - 21:38 WIB
Lolos SKD, Peserta CPNS Prabumulih Diminta Bersiap Tes SKB
Kamis 21 Nov 2024 - 21:34 WIB
Dr Hilmin: Tidak ada Larangan yang Kami Langgar, Terkait Hasil Survei LPI yang Disebut tak Kredibel
Kamis 21 Nov 2024 - 20:54 WIB