Remaja di Jambi Dijual oleh Teman Melalui Aplikasi, Sempat Diancam Pisau

Selasa 30 Jul 2024 - 11:14 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu, sementara korban hanya menerima Rp 300 ribu.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

Kategori :