Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta, dua mobil mewah yaitu Porsche dan Toyota Alphard, dua telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.
"Satu mobil Porsche terkait dengan kejadian sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, sedangkan satu mobil Alphard berhubungan dengan kejadian pada awal Januari 2023," kata Rio.
BACA JUGA:Kabar Perselingkuhan Bikin Heboh , Diduga Oknum ASN Prabumulih di Salah Satu Rumah Makan
Tersangka YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, menghadapi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 dan 378 KUHP.
Diwartakan sebelumnya, pada Kamis sore 25 Juli 2024, KPK mengonfirmasi penangkapan YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK menerima laporan tentang seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.
Setelah memastikan laporan dan melakukan penangkapan, tim KPK membawa YS ke kediamannya di Kota Bogor untu k mengumpulkan barang bukti.(*)