Pria Pura - Pura jadi Pegawai KPK : Modus Pemerasan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bogor Terungkap
BOGOR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepolisian Resor Bogor mengungkap modus operandi yang digunakan oleh seorang pria berinisial YS.
Ia berpura-pura menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada hari Jumat bahwa tersangka YS menakut-nakuti korban dengan mengirimkan surat digital melalui telepon seluler yang mengaku berasal dari KPK, terkait pemanggilan untuk kasus tertentu.
"Modus yang pakai oleh tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan yang dirancang untuk menakut-nakuti para saksi, sehingga mereka merasa tertekan dan akhirnya memberikan uang,"jelas Rio.
BACA JUGA:Pendaftaran SUMEKS MUSI RUN 2024 Telah Dibuka! Berikut Link Pendaftarannya!
BACA JUGA:Turis Israel Marahi Pendemo Pro Palestina di Jepang, Netizen Bereaksi Keras
Saat ini, Polres Bogor masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
"Kami akan melanjutkan penyidikan hingga kasus ini terpecahkan sepenuhnya dan memastikan bahwa semua pihak di Kabupaten Bogor, terutama Pemerintah Daerah, dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik," tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa YS telah memeras sejumlah aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Bogor dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dalam tiga kali transaksi," jelas Rio.
BACA JUGA:Viral Suara Tangisan Wanita di Masjid Al Akbar Surabaya, Bikin Merinding
BACA JUGA:Anak Belum Imunisasi Polio, Diimbau Datang ke Puskesmas, saat Anak Sudah Sehat
Kasus pemerasan ini melibatkan beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Mereka saat ini masih diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bogor.
Uang sebesar Rp700 juta tersebut diserahkan dalam tiga tahap sejak awal 2023, yaitu Rp350 juta pada Januari 2023 di Kantor Dinas Pendidikan, Rp50 juta pada April 2024 di Cibinong, dan Rp300 juta pada 3 April 2024 di Rest Area Gunungputri.