Kades di Lahat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta dengan Modus Belanja Fiktif

Kamis 25 Jul 2024 - 05:38 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

LAHAT KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun anggaran 2020. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 663 juta.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, menyatakan bahwa tersangka adalah Kepala Desa Tanjung Raya yang masih aktif, berinisial MW. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024, tertanggal 24 Juli 2024.

"Ya, hari ini kami menetapkan MW, Kepala Desa Tanjung Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 663 juta," ujar Toto kepada detikSumbagsel, Rabu (24/7/2024).

Toto menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 35 orang saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen terkait.

BACA JUGA:Kasus Pembakaran Lahan: Dua Tersangka Ditangkap Polisi Lubuklinggau

BACA JUGA:Operasi Gabungan Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Lubuklinggau: Barang Bukti 3 Kg Sabu-sabu

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan bahwa tersangka MW melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka MW akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, mulai 24 Juli hingga 13 Agustus 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Tersangka MW didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, tersangka juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :