Orang tua korban mengetahui kejadian ini terlambat, tetapi begitu mengetahuinya, mereka segera membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Februari 2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Hadi.
BACA JUGA:Kantor Presiden di IKN Selesai, Inilah Penampakannya
BACA JUGA:Tol Prabumulih - Muara Enim Dilanjutkan Oktober 2024, Diprediksi Telan Anggaran Rp 15 Triliun
Dalam konferensi pers kemarin, hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri. Edi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi oleh mantan pacarnya," ujar Edi.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(*)