Foto Tak Senonoh Pelajar SMA Prabumulih Disebar Pacar : LDR 1 Tahun, Pelaku Cemburu, Ditangkap Siber Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelajar atau siswi kelas XII SMA di Kota Prabumulih kini harus menanggung malu dan trauma. Dirinya menjadi korban kasus tindak pornografi atas penyebaran foto tak senonoh.
Pelakunya adalah pacarnya berinisial MMR (20), warga Kelurahan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Plh Kasubdit V/Siber AKBP Hadi Saefudin SE MH, mengatakan tersangka MMR ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia diburu atas kasus pentransmisian konten pornografi ilegal terhadap korbannya yang masih siswi kelas XII salah satu SMA di Kota Prabumulih, yang dilaporkan orang tua korban pada Februari 2024.
BACA JUGA:Lampu Jalan di Prabumulih Banyak Mati, Warga Sebut Pucuk Gelap Bawah Lubang
BACA JUGA:Sweeping ke Sekolah - Rumah, Dinkes Prabumulih Pastikan Pemberian Pin Polio Tak Ada yang Terlewatkan
Modusnya, tersangka merayu korban untuk melakukan video call sex (VCS). "Alhamdulillah, kami berhasil memberikan perlindungan kepada anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional hari ini," ucap Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifuddin SE MH, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kemudian, pelaku menyebarkan tangkapan layar dari rekaman video yang tidak senonoh tersebut ke dalam grup WhatsApp (WAG) rekan-rekan sekolah korban yang sudah ada sebelumnya.
"Dengan memanfaatkan bujuk rayu, pelaku merekam adegan tersebut dan menyebarkannya ke grup WhatsApp teman-teman sekolah korban," ungkap Hadi.
Keduanya menjalin hubungan asmara selama hampir satu tahun, dari tahun 2022 hingga 2023. Hadi menjelaskan bahwa awalnya hubungan mereka berjalan baik, namun kemudian tersangka yang bekerja di Tangerang mulai merasa cemburu terhadap korban.
BACA JUGA:Mengayuh Sesuai Tujuan, Tim HDCU harus Kompak : Jangan Sampai Nahkoda Lurus Tim Berdayung Kiri Kanan
Tersangka menuduh korban berselingkuh dengan teman satu sekolahnya, dan rasa cemburu ini membuat tersangka akhirnya melakukan tindakan menyebarkan video dan foto pribadi mereka bersama ke dalam WhatsApp Group (WAG) yang anggotanya adalah teman-teman korban.
"Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023 dan menyebabkan korban merasa malu dan mengalami trauma," ungkap Hadi, yang didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan dalam konferensi pers kemarin.