Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
OKI, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana terkait dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
Kasus ini melibatkan dana hibah senilai Rp12 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, dalam konferensi pers mengenai pencapaian kinerja Kejari OKI untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Hendri Hanafi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini.
BACA JUGA:Contraflow Diberlakukan, Warga Palembang Keluhkan Kemacetan Makin Menjadi
BACA JUGA:Pemprov Jambi Naikkan Status Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Siaga Darurat
“Kasus ini berfokus pada dana hibah Panwaslu untuk anggaran tahun 2017-2018 dengan nilai Rp12 miliar, di mana kerugian negara yang teridentifikasi sebesar Rp3 miliar,” jelasnya, didampingi oleh Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH.Hendri Hanafi menegaskan komitmen Kejari OKI untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kerugian negara dalam kasus ini disebabkan oleh kegiatan pertanggungjawaban yang fiktif dan pengajuan anggaran ganda,” ungkap Kajari.
Kejaksaan Negeri OKI sedang dalam proses finalisasi kasus ini untuk segera menetapkan tersangka.
“Saat ini dua alat bukti tambahan tengah dikumpulkan agar bisa dimintai keterangan, tolong bersabar kasus ini secepatnya kami tuntaskan,"tambahnya.
BACA JUGA:Viral! Penampakan Buaya di Sungai Musi, Warga Diimbau Berhati-hati
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Beri Kode Dukungan ke Matahati di Pilkada Sumsel
Hendri Hanafi juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun ini, Kejari OKI telah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari kasus ini kami sudah selesaikan satu dari dua target di tahap penyelidikan dan dua dari lima perkara sedang berada pada proses penyidikan,