Pemprov Jambi Naikkan Status Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Siaga Darurat
Ilustrasi Kebakaran hutan -(Chaidir-detikcom)-
JAMBI KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi telah resmi menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat. Langkah ini diambil karena dua wilayah di Jambi sudah lebih dahulu meningkatkan status akibat banyaknya lahan yang terbakar.
"Kami telah menetapkan status karhutla ini menjadi siaga darurat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Senin (21/7/2024).
Peningkatan status karhutla ini didasarkan pada keputusan bersama pihak terkait. Status siaga darurat ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Status ini berlaku sejak 19 Juli 2024, berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pemangku kebijakan," jelasnya.
BACA JUGA:Pembakar Lahan Harus Ditindak Tegas; Airlangga Pimpin Apel Siaga Karhutla di Sumsel
Selain itu, dua daerah yang telah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat untuk penanganan karhutla tahun 2024 adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sudirman juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk segera menaikkan status karhutla mereka guna memudahkan penggunaan anggaran dalam penanganan bencana ini.
"Penetapan status siaga darurat karhutla di Provinsi Jambi dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan dan pencegahan kebakaran selama musim kemarau tahun 2024," tambahnya.
Data dari Diskominfo Provinsi Jambi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi telah mencapai lebih dari 1.055 hektare. Hal ini menjadi dasar bagi Pemprov Jambi untuk mengantisipasi potensi karhutla yang lebih luas.
Menurut Sudirman, langkah antisipasi dini terhadap karhutla harus dilakukan agar kejadian kebakaran tidak berkembang menjadi bencana besar yang merugikan masyarakat.
"Kami berupaya agar di musim kemarau ini, lahan tidak banyak yang terbakar," jelasnya. (*)