Suami Nikahi Janda, Anak Istri Sah tak Dinafkahi : Dilaporkan ke PPA Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Impian NR (31) untuk membina biduk rumah tangga yang bahagia bersama suami berinisial SJ, dirusak oleh seorang janda berinsial UV.
Tak terima rumah tangganya di rusak Janda, NR yang merupakan warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih
Bahkan laporan NR tertuang dalam nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, NR melaporkan suaminya SJ dan seorang janda insial UV, lantaran diduga telah melakukan perkawinan bawah tangan.
BACA JUGA:Setelah Jagung Giliran Bawang, Bakal Ditanam Pemkot Prabumulih di Lahan 4 Hektar
BACA JUGA:Tersisa 4 Kloter, 6 Ribu Jemaah Haji Tiba di Sumsel
Nah, dalam pernikahan dibawah tangan atau tidak tercatat secara resmi di negara itu keduanya dinikahkan oleh penghulu berinisial BHR.
Pernikahan berlangsung di kawasan Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Tentu saja, pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan dari istri yang sah, serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau diduga telah melanggar Pasal 279 KUHP.
"Kami melaporkan suami ke Polres Prabumulih. Karena diduga telah melakukan kejahatan perkawinan dengan menikahi bawah tangan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah," tutur NR didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Banyak Randis Pemkot Prabumulih Rusak, Mobil Bekas Camat - Sekcam, Bakal Dilelang Terbuka
BACA JUGA:Pria Gemoy Dikejar Warga, Terjun ke Sumur
Terungkap pula, sejak adanya laporan tersebut. Pihak dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV.
Sementara itu Kuasa Hukum Usman Firiansyah mengungkapkan dalam perkara itu. Pihaknya selaku pelapor telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA: Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV.